Tambahan Pembayaran PBB Desa Sungelebak
Pemerintah Desa Sungelebak melaksanakan kegiatan tambahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai bentuk komitmen dalam menyelesaikan kewajiban pajak desa. Penyetoran dilakukan secara langsung oleh pihak desa kepada petugas dari kecamatan yang datang ke kantor Desa Sungelebak untuk menerima setoran tersebut.
Kegiatan ini menunjukkan sinergi yang baik antara desa dan kecamatan dalam mendukung pencapaian target penerimaan PBB. Selain itu, penyetoran langsung di kantor desa juga memberikan kemudahan serta memastikan proses administrasi berjalan lancar, transparan, dan tepat waktu.
Dengan adanya tambahan pembayaran PBB ini, diharapkan penerimaan pajak Desa Sungelebak dapat semakin optimal serta memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.