Rapat Koordinasi Pembentukan Pos Badan Hukum Desa/Kelurahan di Kecamatan Karanggeneng
Dalam upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan desa dan kelurahan, Kecamatan Karanggeneng menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembentukan Pos Badan Hukum Desa/Kelurahan. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing desa/kelurahan, aparat kecamatan, serta pihak terkait lainnya.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait mekanisme, prosedur, serta regulasi pembentukan Pos Badan Hukum Desa/Kelurahan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang untuk menyamakan persepsi antara pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan agar pembentukan pos badan hukum dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat koordinasi ini ditutup dengan kesepakatan bersama mengenai langkah-langkah lanjutan, termasuk pendampingan teknis dari pihak kecamatan kepada desa/kelurahan dalam penyusunan dokumen hukum yang diperlukan. Diharapkan dengan adanya pos badan hukum ini, desa dan kelurahan dapat lebih mandiri, profesional, dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih optimal bagi masyarakat.