Pemerintah Desa Karangwungu melaksanakan kegiatan penyetoran tambahan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara langsung ke pihak Kecamatan Karanggeneng pada selasa, 21 Oktober 2025. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah desa dalam mendukung capaian target PBB di wilayah Kecamatan Karanggeneng.
Proses penyetoran dilakukan oleh perangkat desa kepada pihak kecamatan untuk menyerahkan hasil penerimaan tambahan PBB tahun berjalan. Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab dan kesadaran Pemerintah Desa Karangwungu dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah serta tertib administrasi pajak.
Pihak Kecamatan Karanggeneng menyambut baik upaya tersebut dan memberikan apresiasi atas kesigapan desa dalam menuntaskan kewajiban pajak daerah. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah desa dan kecamatan dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Melalui kegiatan penyetoran langsung ini, diharapkan sinergi antara desa dan kecamatan dapat terus terjaga, serta menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan dalam pelaksanaan kewajiban pajak daerah.