Inspektorat melaksanakan kegiatan pemeriksaan di Desa Kawistolegi sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Kegiatan pemeriksaan ini didampingi langsung oleh pihak Kecamatan sebagai bentuk koordinasi dan pendampingan kepada pemerintah desa.
Pemeriksaan Inspektorat meliputi administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan desa, serta pelaksanaan program dan kegiatan desa. Pendampingan dari pihak kecamatan bertujuan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemerintah desa dapat meningkatkan tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan serta pelaksanaan pembangunan desa. Selain itu, pemeriksaan ini juga menjadi sarana evaluasi dan perbaikan bagi penyelenggaraan pemerintahan desa ke depan.
Kegiatan pemeriksaan Inspektorat di Desa Kawistolegi berlangsung dengan lancar dan kondusif, serta diharapkan mampu memberikan dampak positif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bertanggung jawab.