Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa, dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Inputing Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi Kepala Desa Tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta pendampingan teknis kepada para Kepala Desa terkait tata cara pengisian dan pelaporan LHKPN secara benar dan tepat waktu.
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh para Kepala Desa dan pihak terkait, serta dihadiri pula oleh perwakilan Kecamatan Karanggeneng sebagai bentuk dukungan dan koordinasi dalam pelaksanaan kewajiban pelaporan LHKPN di tingkat desa. Kehadiran perwakilan kecamatan diharapkan dapat memperkuat sinergi dan memastikan kelancaran proses pelaporan.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan materi mengenai ketentuan pelaporan LHKPN, tahapan inputing data, serta pentingnya ketelitian dan kejujuran dalam pengisian laporan harta kekayaan. Peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan kendala yang dihadapi dalam proses pengisian.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para Kepala Desa semakin memahami kewajiban pelaporan LHKPN sebagai bagian dari komitmen mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kegiatan Sosialisasi Inputing LHKPN Kepala Desa Tahun 2025 berlangsung tertib dan lancar.