Kecamatan Karanggeneng melakukan pengambilan blanko Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai upaya mendukung kelancaran pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Pengambilan blanko KTP ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan blanko di tingkat kecamatan sehingga pelayanan perekaman dan pencetakan KTP elektronik dapat berjalan optimal dan tidak terkendala. Langkah ini merupakan bagian dari koordinasi rutin antara kecamatan dan Disdukcapil dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan tersedianya blanko KTP, diharapkan masyarakat Kecamatan Karanggeneng dapat memperoleh layanan administrasi kependudukan secara tepat waktu dan efisien. Kecamatan Karanggeneng berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang administrasi kependudukan.
Kegiatan pengambilan blanko KTP di Disdukcapil ini berjalan dengan lancar dan menjadi salah satu upaya nyata dalam mendukung tertib administrasi kependudukan di wilayah Kecamatan Karanggeneng.