Perwakilan Kecamatan Karanggeneng hadir langsung dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP). Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 15 Januari 2026, bertempat di pendopo/gedung pertemuan pemerintah daerah.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pemangku kepentingan, khususnya aparatur pemerintah, terkait kebijakan terbaru dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai substansi perubahan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, termasuk prinsip-prinsip pengadaan, mekanisme pelaksanaan, serta penyesuaian regulasi yang harus dipahami dan diterapkan oleh seluruh perangkat daerah, termasuk pemerintah kecamatan dan desa.
Kehadiran perwakilan Kecamatan Karanggeneng merupakan bentuk komitmen dalam meningkatkan kapasitas aparatur serta memastikan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di wilayah kecamatan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini, aparatur pemerintah semakin siap dan profesional dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.