Pemerintah Desa Karangrejo, Kecamatan Karanggeneng, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di balai desa setempat dan dihadiri oleh perwakilan kecamatan karanggeneng, unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga desa, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.
Musdes ini bertujuan untuk menetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa selama satu tahun ke depan. Dalam forum musyawarah, dibahas secara bersama rencana pendapatan desa, alokasi belanja desa, serta prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Penetapan APBDes dilakukan secara transparan dan partisipatif, sehingga diharapkan mampu mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Seluruh peserta musyawarah menyepakati hasil Musdes sebagai keputusan bersama demi mendukung kelancaran pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa Karangrejo.
Dengan ditetapkannya APBDes Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa Karangrejo diharapkan dapat melaksanakan seluruh program kerja secara efektif, efisien, dan tepat sasaran guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.