Kegiatan koordinasi terkait Ruang Milik Jalan (Rumija) pada ruas jalan Sukodadi–Sumberwudi (Link 107) dilaksanakan di Kabupaten Lamongan pada Jumat, 13 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan pengamanan fungsi jalan guna mendukung kelancaran lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan.
Koordinasi tersebut difasilitasi oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur melalui UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Surabaya, dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Dari unsur Pemerintah Kecamatan Kecamatan Karanggeneng, Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) turut hadir dalam kegiatan tersebut. Kehadiran Kasi Trantib menunjukkan komitmen kecamatan dalam mendukung penertiban dan pengawasan pemanfaatan ruang milik jalan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam forum tersebut dibahas langkah-langkah strategis terkait penanganan dan pengendalian pemanfaatan Rumija di sepanjang ruas Sukodadi – Sumberwudi, termasuk upaya sosialisasi kepada masyarakat serta koordinasi lintas sektor untuk menjaga fungsi jalan tetap optimal.
Melalui sinergi antara pemerintah provinsi, kecamatan, dan instansi terkait, diharapkan penataan Rumija dapat berjalan tertib, sehingga tercipta kondisi jalan yang aman, nyaman, dan mendukung aktivitas masyarakat secara maksimal.