Menindaklanjuti Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan tentang Imbauan Penutupan Sementara kegiatan usaha cafe, rumah minum, hiburan malam, serta warung kopi di wilayah Kabupaten Lamongan, Pemerintah Kecamatan Karanggeneng bersama unsur Forkopimcam melaksanakan langkah cepat dengan menyampaikan himbauan langsung kepada para pelaku usaha di wilayah Desa Kendalkemlagi.
Himbauan tersebut disampaikan dalam rangka mendukung terciptanya situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Lamongan, khususnya pada momentum kegiatan masyarakat yang telah ditetapkan dalam surat imbauan tersebut. Para pengusaha warung kopi diminta untuk menghentikan sementara aktivitas operasional sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, yakni mulai Kamis 18 Juni 2026 pukul 12.00 WIB hingga Jumat 19 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta unsur keamanan dalam memastikan kebijakan pemerintah kabupaten dapat berjalan dengan baik di lapangan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, keamanan, serta ketenangan masyarakat di wilayah Desa Kendalkemlagi dan sekitarnya.
Para pemilik usaha warkop menyambut baik dan menyatakan kesediaannya untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, serta turut berperan dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama masa pemberlakuan imbauan tersebut.
Forkopimcam Karanggeneng juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana yang tertib, damai, dan menghormati kebijakan pemerintah demi kepentingan bersama.




