Kantor Pelayanan Terpadu Kecamatan Karanggeneng kembali melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat seperti biasa pada Rabu, 15 Juli 2026. Pelayanan ini merupakan kegiatan rutin yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan.
Adapun layanan yang diberikan meliputi pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), surat pindah penduduk, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta berbagai layanan administrasi kependudukan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh pelayanan dilaksanakan dengan tertib dan mengedepankan prinsip cepat, tepat, serta ramah kepada masyarakat.
Melalui pelaksanaan pelayanan rutin ini, Pemerintah Kecamatan Karanggeneng terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang prima, sehingga kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik, mudah, dan efisien. Diharapkan kualitas pelayanan yang konsisten ini mampu meningkatkan kepuasan masyarakat serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.




