Pemerintah Desa Kaligerman menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2027, pembahasan Daftar Usulan RKP Desa Tahun 2028, sekaligus Musyawarah Pembentukan Panitia Pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode Tahun 2027–2035 pada Jumat, 17 Juli 2026. Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Kaligerman tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, serta perwakilan Pemerintah Kecamatan Karanggeneng.
Pemerintah Kecamatan Karanggeneng dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Kasi PPM serta Kasi Pemerintahan yang hadir untuk memberikan pendampingan dan memastikan seluruh rangkaian musyawarah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada agenda penyusunan RKP Desa Tahun 2027 dan pembahasan Daftar Usulan RKP Desa Tahun 2028, peserta musyawarah membahas berbagai program prioritas pembangunan yang bersumber dari aspirasi masyarakat serta hasil musyawarah di tingkat dusun. Berbagai usulan yang telah dihimpun menjadi dasar dalam penyusunan rencana pembangunan desa yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta kesejahteraan warga Desa Kaligerman.
Setelah agenda perencanaan pembangunan desa selesai, kegiatan dilanjutkan dengan Musyawarah Pembentukan Panitia Pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kaligerman Periode Tahun 2027–2035. Pembentukan panitia ini merupakan tahapan awal dalam proses pengisian keanggotaan BPD yang bertujuan untuk memastikan seluruh proses seleksi dan penjaringan calon anggota BPD dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kedua agenda tersebut, diharapkan Pemerintah Desa Kaligerman dapat menyusun perencanaan pembangunan yang berkualitas sekaligus mempersiapkan proses pengisian keanggotaan BPD secara baik. Sinergi antara pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan seluruh elemen masyarakat diharapkan terus terjalin guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.




