Pemerintah Desa Jagran menyelenggarakan Sosialisasi Pembentukan Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode Tahun 2027–2035 sebagai langkah awal dalam mempersiapkan proses pengisian anggota BPD. Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, lembaga kemasyarakatan, serta unsur masyarakat lainnya.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan berbagai informasi mengenai tahapan pembentukan panitia, mekanisme pelaksanaan pengisian anggota BPD, serta ketentuan yang harus dipedomani selama proses berlangsung. Kegiatan ini juga menjadi ruang komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat agar seluruh tahapan pengisian anggota BPD dapat dipahami secara menyeluruh.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Desa Jagran berharap proses pengisian anggota BPD dapat berlangsung secara terbuka, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mampu menghasilkan anggota BPD yang memiliki integritas dan mampu menjalankan fungsi kelembagaan desa secara optimal.




