Pemerintah Desa Prijekngablak, Kecamatan Karanggeneng, menyelenggarakan Sosialisasi Pembentukan Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode Tahun 2027–2035 pada Rabu, 22 Juli 2026. Kegiatan ini menjadi tahapan awal dalam mempersiapkan proses pengisian keanggotaan BPD agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi diikuti oleh perangkat desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta unsur kelembagaan desa. Dalam kegiatan tersebut disampaikan informasi mengenai dasar hukum, mekanisme pembentukan panitia, tugas dan kewenangan panitia, hingga tahapan pelaksanaan pengisian anggota BPD yang akan dilaksanakan pada periode mendatang.
Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh peserta memiliki pemahaman yang sama terhadap proses pengisian anggota BPD sehingga dapat mendukung terciptanya penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Partisipasi seluruh elemen masyarakat juga menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam mewujudkan proses pengisian anggota BPD yang berjalan dengan tertib dan lancar.




