Pemerintah Desa Karanggeneng menyelenggarakan Sosialisasi Pembentukan Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode Tahun 2027–2035 pada Rabu, 22 Juli 2026. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam mempersiapkan proses regenerasi keanggotaan BPD agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta perwakilan lembaga kemasyarakatan desa. Dalam kegiatan tersebut disampaikan berbagai materi mengenai mekanisme pembentukan panitia, tahapan pengisian anggota BPD, persyaratan yang harus dipenuhi, serta tugas dan tanggung jawab panitia selama proses pengisian berlangsung.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pihak memiliki persepsi yang sama mengenai pelaksanaan pengisian anggota BPD sehingga proses yang akan dilaksanakan nantinya dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi serta partisipasi masyarakat.




