Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
KECAMATAN KARANGGENENG
informasi

Informasi Jadwal Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Rabu, 05 Agustus 2026103x dilihat
Foto: Informasi Jadwal Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Pemerintah Kecamatan Karanggeneng menyampaikan informasi kepada seluruh masyarakat terkait jadwal pelaksanaan Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada desa-desa yang memasuki akhir masa jabatan anggota BPD periode sebelumnya. Informasi ini disampaikan sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai tahapan pelaksanaan pengisian anggota BPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengisian anggota BPD merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mengingat BPD memiliki fungsi strategis sebagai lembaga yang membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pelaksanaan pengisian anggota BPD diawali dengan pembentukan panitia pengisian di masing-masing desa, dilanjutkan dengan tahapan penjaringan dan penyaringan bakal calon, penetapan calon, pelaksanaan musyawarah atau mekanisme pemilihan sesuai ketentuan, hingga penetapan anggota BPD terpilih. Setiap tahapan dilaksanakan secara terbuka, demokratis, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta partisipasi masyarakat.

Melalui penyampaian jadwal ini, diharapkan seluruh pihak yang berkepentingan dapat mempersiapkan diri dan berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan pengisian anggota BPD. Pemerintah Kecamatan Karanggeneng juga mengimbau kepada pemerintah desa dan panitia pengisian agar melaksanakan seluruh proses sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sehingga pelaksanaan pengisian anggota BPD dapat berjalan tertib, lancar, transparan, dan menghasilkan anggota BPD yang amanah serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat demi kemajuan desa.

Hari Jadi Lamongan ke-457
SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting