Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, Dorong Pengetahuan dan Kepatuhan Masyarakat
Lamongan – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi di bidang cukai, Pemerintah Kabupaten Lamongan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai pada Selasa, 9 Juli 2025.
Acara ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi yang berkompeten di bidangnya, antara lain Eko dari KPP Bea Cukai Gresik, Widodo dari Kejaksaan Negeri Lamongan, dan Elly dari Bagian Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Lamongan. Bertindak sebagai moderator adalah Wisnu dari Satpol PP Kabupaten Lamongan.
Dalam pemaparannya, para narasumber menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai. Selain itu, dibahas pula dampak kerugian negara akibat pelanggaran cukai, serta sanksi hukum yang dapat dikenakan.
Sosialisasi ini menjadi wadah edukatif yang sangat penting untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dan membangun kesadaran masyarakat dalam menaati peraturan perundang-undangan, demi mendukung stabilitas penerimaan negara dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat semakin paham dan turut berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Lamongan.