Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Desa Sonoadi kepada Kecamatan Karanggeneng berjalan dengan sistematis dan transparan, sebagai bentuk komitmen nyata dalam mendukung pembangunan wilayah. Proses dimulai dengan pendataan dan verifikasi objek pajak di tingkat desa, yang dilakukan oleh petugas desa bersama warga. Setelah rekapitulasi dilakukan, pembayaran dilakukan secara kolektif kepada pihak kecamatan.
Melalui mekanisme ini, Desa Sonoadi memastikan semua data akurat, meminimalkan kesalahan administratif, dan mempercepat pelaporan kepada kantor pajak di kecamatan. Kepala Desa Sonoadi bersama bendahara desa menyerahkan setoran PBB periode tahun berjalan ke Kantor Kecamatan Karanggeneng, didampingi penyuluh pajak dan unsur muspika setempat. Proses ini tidak hanya sebagai transaksi keuangan, tetapi juga sebagai sarana edukasi bagi warga tentang pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan desa.
Dana PBB yang diteruskan ke kecamatan menjadi anggaran bölokasi strategis untuk peningkatan infrastruktur seperti peningkatan jalan, drainase, serta fasilitas umum lainnya di wilayah Kecamatan Karanggeneng. Selain itu, dana tersebut juga mendukung program non-fisik seperti layanan kesehatan dan pendidikan masyarakat.
Dengan pola kerja sama yang harmonis dan partisipasi aktif warga, Desa Sonoadi membuktikan bahwa pembayaran PBB melalui jalur desa–kecamatan dapat berjalan efisien dan berdampak langsung pada kemajuan wilayah. Sinergi ini menunjukkan bahwa kesadaran dan kepatuhan pajak bukan hanya tugas individu, tetapi tanggung jawab bersama dalam membangun kesejahteraan lokal yang berkelanjutan.