Karangwungu — Pemerintah Desa Karangwungu telah melaksanakan kewajibannya dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan menyetorkan hasil penarikan PBB tahun berjalan kepada pihak Kecamatan Karanggeneng. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen desa dalam mendukung peningkatan penerimaan pajak daerah yang sangat penting untuk mendanai pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Proses penarikan PBB dilakukan oleh perangkat desa dengan melibatkan unsur masyarakat guna memastikan seluruh wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya tepat waktu. Setelah proses penarikan selesai, hasil pembayaran tersebut disetorkan secara resmi ke Kantor Kecamatan Karanggeneng oleh perwakilan Pemerintah Desa Karangwungu.
Pihak Kecamatan Karanggeneng memberikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Karangwungu atas partisipasi aktif dan komitmennya dalam mendukung kelancaran program pemungutan pajak daerah. Diharapkan langkah ini dapat memotivasi desa-desa lain untuk terus meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan dan penyetoran PBB.
Kegiatan ini sekaligus menjadi upaya bersama dalam membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan.