Jagran — Pemerintah Desa Jagran menunjukkan komitmen dalam mendukung penerimaan pajak daerah dengan menyetorkan hasil penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan ke pihak Kecamatan Karanggeneng. Langkah ini merupakan bagian dari kewajiban desa dalam mendukung program pembangunan yang dibiayai melalui pajak daerah.
Proses penarikan PBB dilakukan oleh perangkat desa secara bertahap, dengan melibatkan tokoh masyarakat agar pelaksanaan berjalan tertib dan tepat waktu. Setelah seluruh pembayaran terkumpul, pihak desa secara resmi menyerahkan hasil penarikan tersebut kepada petugas penerima di Kantor Kecamatan Karanggeneng.
Camat Karanggeneng melalui jajaran staf menyampaikan apresiasi atas kepatuhan dan peran aktif Pemerintah Desa Jagran dalam pengelolaan pajak daerah. Sinergi antara pemerintah desa dan kecamatan ini diharapkan dapat terus ditingkatkan guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik.
Kegiatan ini juga menjadi momen penting dalam membangun kesadaran masyarakat akan arti penting pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan yang berdampak langsung pada kemajuan desa.