Pembayaran PBB Desa Banjarmadu Disetorkan ke Kecamatan Karanggeneng
Pemerintah Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, telah menyelesaikan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 dengan menyetorkan hasil pungutan dari masyarakat ke pihak Kecamatan Karanggeneng. Penyetoran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam mendukung tertib administrasi dan optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak.
Proses pembayaran PBB dilakukan setelah melalui tahapan penagihan dan pengumpulan yang melibatkan perangkat desa serta para kepala dusun. Antusiasme dan kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban pajaknya turut berperan penting dalam kelancaran pelaksanaan ini.
Dengan selesainya pembayaran PBB, diharapkan Desa Banjarmadu dapat terus menjaga komitmen dalam mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi pajak, sekaligus menjadi contoh bagi desa-desa lain di wilayah Kecamatan Karanggeneng.