Pemerintah Desa Karanggeneng Setorkan Pembayaran PBB ke Kecamatan
Pemerintah Desa Karanggeneng telah menyelesaikan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 dengan menyetorkan hasil pungutan dari masyarakat kepada pihak Kecamatan Karanggeneng. Penyetoran ini merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen desa dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah melalui sektor pajak.
Kegiatan penarikan dan pelunasan PBB dilakukan secara bertahap oleh perangkat desa dan didukung penuh oleh partisipasi aktif masyarakat. Tingginya kesadaran warga dalam membayar pajak menjadi faktor utama keberhasilan pencapaian target PBB tahun ini.
Melalui penyetoran ini, Desa Karanggeneng menunjukkan sinergi yang baik antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mendukung program pemerintah, khususnya dalam pembiayaan pembangunan daerah yang berkelanjutan.