PEMBAYARAN PBB DESA SUNGELEBAK KECAMATAN KARANGGENENG
Pemerintah Desa Sungelebak, Kecamatan Karanggeneng, menunjukkan langkah nyata dalam mendukung pendapatan daerah melalui penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 ke Kecamatan Karanggeneng. Setoran PBB ini merupakan hasil dari partisipasi aktif masyarakat Desa Sungelebak dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Penyerahan setoran dilakukan oleh perangkat desa kepada petugas kecamatan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Camat Karanggeneng menyampaikan apresiasi atas kinerja Pemerintah Desa Sungelebak serta kesadaran tinggi masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
PBB yang terkumpul akan menjadi salah satu sumber penting dalam mendukung berbagai program pembangunan, baik di tingkat desa maupun kecamatan, mulai dari perbaikan infrastruktur, layanan sosial, hingga peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Dengan semangat gotong royong dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan, diharapkan Desa Sungelebak terus menjadi contoh desa yang aktif dalam mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.