Karanggeneng — Dalam rangka meningkatkan efisiensi pelayanan dan percepatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025, petugas dari Kecamatan Karanggeneng melakukan penarikan pembayaran PBB secara langsung di Kantor Desa Karangwungu pada Kamis 24 Juli 2025.
Langkah jemput bola ini dilakukan guna memudahkan masyarakat Desa Karangwungu dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB tanpa harus datang ke kantor kecamatan. Kegiatan berjalan lancar dengan dukungan penuh dari pemerintah desa dan partisipasi aktif warga.
Pemerintah Desa Karangwungu menyambut baik inisiatif ini, karena sangat membantu proses penyetoran pajak dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan daerah.
Pihak Kecamatan Karanggeneng menyampaikan apresiasi atas kelancaran kegiatan tersebut dan berharap capaian PBB Desa Karangwungu dapat terus meningkat sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan di wilayah Kecamatan Karanggeneng.