Karanggeneng – Pemerintah Desa Sungelebak menunjukkan komitmennya dalam mendukung penerimaan daerah dengan melunasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025 tepat waktu. Penyerahan setoran PBB dilakukan langsung oleh perangkat desa kepada petugas penerima di Kantor Desa.
Langkah ini merupakan bentuk kesadaran dan tanggung jawab Pemerintah Desa dalam menjalankan kewajiban pajak, sekaligus memberikan contoh positif kepada masyarakat untuk tertib membayar PBB. Camat Karanggeneng mengapresiasi upaya Desa Sungelebak yang telah menyelesaikan kewajiban PBB secara penuh, dan berharap desa-desa lain dapat mengikuti jejak yang sama.
Dengan pembayaran PBB ini, diharapkan kontribusi desa terhadap pembangunan daerah dapat terus meningkat, sekaligus mendukung program pemerintah dalam mempercepat pemerataan pembangunan di Kabupaten Lamongan.