Karanggeneng – Pemerintah Desa Banjarmadu telah menyelesaikan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025. Penyerahan setoran dilakukan langsung oleh perangkat desa kepada petugas penerima di Kantor Desa sebagai bentuk kepatuhan dan dukungan terhadap program pemerintah daerah.
Camat Karanggeneng menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Banjarmadu atas pelunasan PBB tepat waktu. Hal ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain untuk meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban pajak.
Pembayaran PBB ini tidak hanya mencerminkan tertib administrasi, tetapi juga menjadi wujud kontribusi nyata Desa Banjarmadu dalam mendukung pembangunan daerah dan pemerataan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lamongan.