Karanggeneng, Agustus 2025 – Pemerintah Desa Jagran melaksanakan kegiatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang langsung diterima oleh pihak Kecamatan Karanggeneng. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Desa Jagran dengan tertib dan lancar.
Pembayaran PBB ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah desa dan masyarakat dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah. Dengan adanya pelayanan langsung dari pihak kecamatan, proses penyetoran PBB dapat berjalan lebih efektif dan transparan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh masyarakat Desa Jagran semakin disiplin dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB, sehingga dapat berkontribusi terhadap pembangunan daerah, khususnya dalam penyediaan sarana dan prasarana yang bermanfaat bagi masyarakat.