Pada hari Selasa, 16 September 2025, Pemerintah Kecamatan Karanggeneng melaksanakan kegiatan apel kendaraan dinas pelat merah yang dipusatkan di halaman kantor kecamatan. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh aparatur pemerintah yang menggunakan fasilitas kendaraan dinas, mulai dari pejabat struktural hingga staf pelaksana, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apel kendaraan dinas ini bertujuan untuk melakukan pengecekan kondisi dan kelayakan kendaraan operasional milik pemerintah, memastikan kesesuaian administrasi, serta meningkatkan kedisiplinan dalam pemanfaatan aset daerah. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi terkait pemeliharaan, penggunaan, hingga kepatuhan dalam merawat kendaraan yang telah diberikan untuk mendukung tugas kedinasan.
Dalam arahannya, Camat Karanggeneng menegaskan bahwa kendaraan dinas adalah fasilitas kerja yang harus dijaga dengan baik, digunakan secara tertib, dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Beliau juga mengingatkan agar setiap pengguna wajib memperhatikan kebersihan, keamanan, dan kelengkapan surat-surat kendaraan sehingga dapat digunakan secara maksimal untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan apel dilanjutkan dengan pengecekan fisik kendaraan, nomor polisi, kelengkapan surat-surat, hingga kondisi teknis oleh tim yang telah ditunjuk. Seluruh proses berlangsung tertib, transparan, dan penuh tanggung jawab.
Dengan adanya apel kendaraan dinas ini, diharapkan seluruh aparatur di Kecamatan Karanggeneng semakin sadar akan pentingnya merawat dan menggunakan kendaraan dinas sesuai peraturan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal dan aset daerah tetap terjaga dengan baik.