Pemerintah Kecamatan Karanggeneng menggelar kegiatan Sosialisasi Pengenaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada hari Selasa,16 September 2025 bertempat di Pendopo kantor kecamatan. Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Karanggeneng beserta jajaran, perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan, aparat desa, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ketentuan baru mengenai pengenaan Opsen PKB dan BBNKB, sesuai regulasi yang berlaku. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan mengetahui secara jelas mekanisme pembayaran pajak kendaraan, manfaat dari pajak yang dibayarkan, serta konsekuensi apabila terjadi keterlambatan atau kelalaian dalam membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Dalam sambutannya, Camat Karanggeneng menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak. Beliau menyampaikan bahwa pajak daerah, khususnya dari sektor kendaraan bermotor, merupakan salah satu sumber penting dalam mendukung pembangunan, baik di tingkat kabupaten maupun desa. Dengan tertib membayar pajak, masyarakat turut serta dalam mempercepat pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.
Narasumber dari Bapenda Lamongan menjelaskan secara detail tentang besaran opsen yang berlaku, tata cara pembayaran, hingga fasilitas layanan digital yang bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk mempermudah proses pembayaran. Peserta sosialisasi juga diberi kesempatan untuk bertanya langsung mengenai hal-hal yang masih belum dipahami.
Acara berjalan dengan lancar, penuh antusiasme, dan ditutup dengan ajakan bersama untuk menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh masyarakat. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat Karanggeneng dalam membayar PKB dan BBNKB semakin meningkat, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.