Pemerintah Desa Sungelebak, Kecamatan Karanggeneng, melaksanakan kegiatan penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara langsung kepada pihak Kecamatan Karanggeneng yang datang ke desa, Senin (27/10/2025).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya percepatan realisasi PBB tahun 2025. Pihak kecamatan hadir langsung ke Desa Sungelebak untuk menerima setoran hasil pungutan PBB dari perangkat desa, sekaligus melakukan pencatatan dan verifikasi administrasi di tempat.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Desa Sungelebak dalam mendukung tertib administrasi dan pencapaian target PBB tepat waktu. Melalui kegiatan ini pula terjalin koordinasi yang baik antara pemerintah desa dan kecamatan dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pembayaran pajak sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan daerah.
Dengan terselenggaranya kegiatan penyetoran langsung ini, diharapkan capaian PBB Desa Sungelebak semakin meningkat dan dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Kecamatan Karanggeneng serta Kabupaten Lamongan.