Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polsek Karanggeneng bersama Satpol PP Kecamatan Karanggeneng menyampaikan himbauan kepada masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, untuk tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot tidak standar yang menimbulkan kebisingan.
Himbauan ini disampaikan sebagai langkah preventif untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, serta keamanan lingkungan selama masa libur Nataru. Selain mengganggu ketenangan warga, penggunaan knalpot brong juga melanggar peraturan lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi penindakan.
Petugas dari Polsek Karanggeneng menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Sementara itu, Satpol PP Kecamatan Karanggeneng turut mendukung dengan memberikan sosialisasi langsung kepada masyarakat serta mengajak para pemuda dan komunitas motor untuk ikut menjaga ketertiban bersama.
Melalui himbauan ini, masyarakat diharapkan dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan suasana yang aman, damai, dan kondusif tanpa gangguan kebisingan yang meresahkan.
Kecamatan Karanggeneng mengajak seluruh warga untuk berperan aktif mendukung upaya ini, termasuk dengan memastikan kendaraan tetap menggunakan knalpot standar demi terciptanya lingkungan yang nyaman dan tertib selama momentum akhir tahun.