Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang meresahkan dan mengganggu ketenteraman warga di Desa Bantengputih, Kecamatan Karanggeneng, telah dilakukan penanganan dengan cara diamankan dan selanjutnya dikirim ke Kantor Satpol PP Kabupaten Lamongan.
Penanganan dilakukan sebagai langkah antisipatif guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekitar. Proses pengamanan berjalan dengan tertib dan mengedepankan pendekatan humanis, agar tidak menimbulkan keresahan maupun risiko bagi warga maupun yang bersangkutan.
Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak terkait, ODGJ tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Lamongan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dengan adanya penanganan ini, situasi di Desa Bantengputih kembali aman dan kondusif. Pemerintah setempat mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan segera melaporkan kepada aparat atau pemerintah desa apabila terdapat kejadian serupa, agar dapat ditangani dengan cepat dan tepat.