Pemerintah Desa Kaligerman, Kecamatan Karanggeneng, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di balai desa dan dihadiri oleh unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari Kecamatan Karanggeneng.
Kehadiran perwakilan Kecamatan Karanggeneng dalam Musdes ini merupakan bentuk pendampingan dan pengawasan terhadap proses perencanaan dan penetapan APBDes agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam forum musyawarah, dibahas secara terbuka rencana pendapatan desa, alokasi belanja desa, serta prioritas program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2026.
Penetapan APBDes dilakukan secara transparan dan partisipatif sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel. Seluruh peserta musyawarah menyepakati hasil Musdes sebagai dasar pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dengan ditetapkannya APBDes Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa Kaligerman diharapkan dapat melaksanakan seluruh program kerja secara efektif, efisien, dan tepat sasaran demi mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Kaligerman.