Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 Desa Jagran dilaksanakan sebagai tahapan akhir dalam proses perencanaan dan penganggaran desa. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Jagran dengan dihadiri oleh Kepala Desa Jagran beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari Kecamatan Karanggeneng.
Musdes Penetapan APBDes TA 2026 bertujuan untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa pada tahun anggaran 2026. Seluruh rancangan APBDes yang dibahas merupakan hasil dari proses perencanaan sebelumnya yang telah disepakati bersama.
Perwakilan Kecamatan Karanggeneng yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya musyawarah secara partisipatif dan tertib. Diharapkan APBDes yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan Desa Jagran.
Melalui Musdes ini, seluruh peserta menyepakati Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 Desa Jagran sebagai komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.