Pemerintah Kecamatan Karanggeneng turut hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Identifikasi, Perekaman, dan Pelaporan Pilar Batas Daerah Kabupaten Lamongan yang dilaksanakan pada Rabu, 26 Agustus 2026, bertempat di Ruang Rapat Airlangga, Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Kegiatan rakor ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam mendukung tertib administrasi kewilayahan, khususnya terkait identifikasi, pendataan, perekaman, serta pelaporan kondisi pilar batas daerah. Keberadaan data batas wilayah yang akurat dan terdokumentasi dengan baik menjadi salah satu hal penting dalam mendukung kepastian administrasi serta penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kabupaten Lamongan.
Dalam kegiatan tersebut, Kecamatan Karanggeneng turut berpartisipasi dalam koordinasi bersama perangkat daerah dan unsur wilayah terkait. Rakor menjadi sarana untuk menyamakan persepsi, menyampaikan informasi, serta memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan identifikasi dan pendataan pilar batas daerah di masing-masing wilayah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses identifikasi, perekaman, dan pelaporan pilar batas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, akurat, dan sistematis. Data yang diperoleh nantinya dapat menjadi bahan pendukung dalam pengelolaan informasi kewilayahan serta memperkuat tertib administrasi pemerintahan daerah.
Kehadiran Kecamatan Karanggeneng dalam rakor tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap program Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam mewujudkan tertib administrasi kewilayahan, akurasi data, serta pengelolaan batas daerah yang lebih baik.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar. Sinergi dan koordinasi antara pemerintah daerah, kecamatan, dan unsur terkait diharapkan dapat terus ditingkatkan guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif serta memberikan kepastian dan ketertiban dalam pengelolaan wilayah.




