Dalam rangka memperingati peristiwa Gerakan 30 September (G30S/PKI), Pemerintah Kecamatan Karanggeneng mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah, lembaga, sekolah, serta masyarakat untuk melaksanakan pengibaran Bendera Merah Putih sesuai ketentuan.
Adapun ketentuannya sebagai berikut:
🇮🇩 Rabu, 30 September 2026
Bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang.
🇮🇩 Kamis, 1 Oktober 2026
Bendera Merah Putih dikibarkan satu tiang penuh.
Mari bersama-sama mengenang jasa para pahlawan serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Momentum ini menjadi pengingat untuk terus menumbuhkan semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.



