Kamis, 9 Juli 2026, perwakilan Kecamatan Karanggeneng yang diwakili oleh Kasi Trantib menghadiri kegiatan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah terhadap ketentuan di bidang cukai serta memperkuat sinergi dalam mendukung pengawasan dan penegakan peraturan yang berlaku.
Sosialisasi membahas berbagai ketentuan mengenai cukai, khususnya terkait barang kena cukai, peredaran barang ilegal, serta peran pemerintah daerah dalam mendukung pemberantasan pelanggaran di bidang cukai. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dalam menciptakan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Keikutsertaan Kecamatan Karanggeneng dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk meningkatkan kapasitas aparatur serta mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, taat hukum, dan berintegritas. Diharapkan, materi yang diperoleh dapat menjadi bekal dalam pelaksanaan tugas di wilayah Kecamatan Karanggeneng, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai.




