Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Kecamatan Karanggeneng pada Rabu, 15 Juli 2026, dalam rangka pelaksanaan audit kearsipan. Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau secara langsung penyelenggaraan tata kelola arsip di lingkungan Kecamatan Karanggeneng sekaligus mengevaluasi kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar pengelolaan arsip yang berlaku.
Tim auditor melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek pengelolaan arsip, meliputi penataan arsip aktif dan inaktif, penerapan klasifikasi arsip, sistem penyimpanan, keamanan arsip, kelengkapan sarana dan prasarana, hingga administrasi kearsipan. Selama proses audit berlangsung, jajaran Kecamatan Karanggeneng memberikan pendampingan serta memaparkan mekanisme pengelolaan arsip yang telah diterapkan sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tertib administrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Setelah seluruh rangkaian audit selesai dilaksanakan, kegiatan dilanjutkan dengan serah terima Risalah Hasil Audit Sementara (RHAS) dari Tim Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan kepada pihak Kecamatan Karanggeneng. Dokumen RHAS tersebut memuat hasil sementara pelaksanaan audit, termasuk temuan, catatan, serta rekomendasi yang menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut untuk penyempurnaan pengelolaan arsip di lingkungan kecamatan.

Melalui kegiatan audit dan penyerahan RHAS ini, diharapkan Kecamatan Karanggeneng dapat terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan secara sistematis, tertib, dan akuntabel. Hasil audit tersebut menjadi acuan penting dalam melakukan perbaikan berkelanjutan sehingga pengelolaan arsip dapat mendukung terciptanya pelayanan publik yang lebih efektif, profesional, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.




