Kecamatan Karanggeneng terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan melalui fasilitasi aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pada Jumat, 2 Oktober 2026, pelayanan aktivasi IKD dilaksanakan bagi anggota Polsek Karanggeneng di Kantor Kecamatan Karanggeneng.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam administrasi kependudukan, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun aparatur dalam mengakses identitas kependudukan secara digital.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan bentuk digital dari dokumen identitas kependudukan yang dapat diakses melalui aplikasi pada perangkat telepon pintar. Dengan adanya IKD, diharapkan masyarakat semakin mengenal dan memanfaatkan layanan digital kependudukan sebagai bagian dari perkembangan pelayanan publik yang lebih modern dan efisien.
Pelaksanaan aktivasi IKD bagi anggota Polsek Karanggeneng ini juga menjadi wujud sinergi antarlembaga dalam mendukung tertib administrasi kependudukan serta percepatan penerapan identitas digital.
Melalui pelayanan ini, Kecamatan Karanggeneng berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, dan responsif, sekaligus mendukung transformasi digital guna mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.



