Pemerintah Desa Karanggeneng, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 serta pembahasan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DU-RKP) Tahun Anggaran 2028 pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Kegiatan musyawarah ini merupakan bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan desa, sebagai upaya menyelaraskan kebutuhan masyarakat dengan program dan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun mendatang. Melalui forum ini, pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur terkait membahas serta menyepakati rencana kerja yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa pada Tahun Anggaran 2027.
Selain penetapan RKPDes 2027, musyawarah juga membahas Daftar Usulan RKP Tahun Anggaran 2028 yang memuat usulan program dan kegiatan pembangunan untuk disampaikan pada tahapan perencanaan pembangunan di tingkat yang lebih tinggi. Usulan tersebut diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang memerlukan dukungan program dari pemerintah daerah maupun pihak terkait.
Pelaksanaan Musdes menjadi wujud penerapan prinsip partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan, perencanaan pembangunan diharapkan dapat lebih tepat sasaran serta sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
Pemerintah Kecamatan Karanggeneng terus mendorong pemerintah desa agar melaksanakan tahapan perencanaan pembangunan secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui perencanaan yang matang dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan program pembangunan Desa Karanggeneng dapat berjalan secara berkelanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.



