Bantengputih, Senin, 7 September 2026 — Pemerintah Kecamatan Karanggeneng kembali melaksanakan kegiatan Penegasan Batas Desa antara Desa Bantengputih, Kecamatan Karanggeneng, dan Desa Ngayung, Kecamatan Maduran. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses penegasan batas wilayah yang sebelumnya telah dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperjelas dan memastikan batas administrasi antardesa.
Kegiatan penegasan batas dilaksanakan dengan melibatkan unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa dari kedua wilayah, serta pihak terkait. Proses di lapangan dilakukan melalui pengecekan dan penelusuran kembali titik-titik batas yang menjadi bagian dari wilayah administrasi Desa Bantengputih dan Desa Ngayung.
Penegasan batas desa menjadi hal penting dalam mendukung tertib administrasi pemerintahan. Kejelasan batas wilayah diperlukan sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pendataan wilayah, perencanaan pembangunan, pelayanan kepada masyarakat, serta pengelolaan berbagai program yang dilaksanakan di masing-masing desa.
Dalam pelaksanaannya, koordinasi antarpihak terus dilakukan untuk menyamakan pemahaman terhadap kondisi dan batas wilayah di lapangan. Setiap hasil penelusuran dan pembahasan menjadi bagian dari proses yang perlu diperhatikan secara cermat agar penetapan batas dapat dilakukan berdasarkan kondisi serta ketentuan yang berlaku.
Kegiatan yang dilaksanakan secara berkelanjutan ini diharapkan dapat mendukung penyelesaian proses penegasan batas antara Desa Bantengputih dan Desa Ngayung. Dengan adanya batas wilayah yang jelas dan tertib secara administrasi, diharapkan dapat memperkuat kepastian dalam penyelenggaraan pemerintahan serta menjaga koordinasi dan hubungan yang baik antara kedua desa.
Pemerintah Kecamatan Karanggeneng terus mendorong agar seluruh tahapan penegasan batas dapat dilaksanakan secara koordinatif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga hasil akhirnya dapat memberikan kejelasan administrasi wilayah bagi Desa Bantengputih maupun Desa Ngayung.




