KARANGGENENG – Pemerintah Kabupaten Lamongan terus berkomitmen meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan desa. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penerangan Hukum dan Evaluasi Penginputan Aplikasi Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) Tahun 2026, yang diselenggarakan di Pendopo Kecamatan Karanggeneng pada Selasa (8/9/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan dengan didampingi Camat Karanggeneng beserta jajaran Forkopimcam. Turut hadir pula perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamongan sebagai narasumber dan pendamping materi hukum, serta diikuti oleh para aparatur pemerintahan desa se-Kecamatan Karanggeneng.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan menekankan pentingnya sinergitas antar-lembaga dalam mengawal pengelolaan keuangan dan administrasi desa. Kehadiran program JAGA DESA diharapkan tidak hanya menjadi sarana evaluasi teknis penginputan data, tetapi juga menjadi instrumen pencegahan pelanggaran hukum melalui edukasi dan pendampingan yang intensif.
"Melalui integrasi sistem aplikasi JAGA DESA, kita ingin memastikan seluruh proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaporan di tingkat desa dapat terpantau dengan baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku," ujar Kepala Dinas PMD Lamongan.
Sementara itu, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamongan menyampaikan bahwa penerangan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman preventif kepada para kepala desa dan perangkat desa. Dengan pemahaman hukum yang memadai, potensi kekeliruan administrasi maupun penyalahgunaan wewenang dapat diminimalisasi sejak dini.
Rangkaian acara diakhiri dengan evaluasi teknis penginputan aplikasi serta penyerahan cinderamata secara simbolis kepada para perwakilan peserta sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi aktif dalam mewujudkan tata kelola desa yang akuntabel dan berintegritas.




